Menu
in ,

Mengenal Lebih Dekat Dengan Pajak

Mengenal Lebih Dekat Dengan Pajak

FOTO: IST

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat dilaksanakan.

Penggunaan uang pajak meliputi: Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan; Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi; Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pajak Pusat

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh);
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3);
  • Bea Meterai.

2. Pajak Daerah

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:

– Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan;
  • Pajak Rokok.

– Kabupaten/kota

  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak Parkir;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Untuk saat ini yang wajib bayar pajak yaitu Pemilik NIK yang adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Sedangkan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Dimana WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang dilapis menjadi NPWP.

Batas waktu Pembayaran Pajak:

  • PPh Pasal 21, 23 dan 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
  • PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dibayar akhir bulan ke tiga setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Pajak dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak; melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak; melaporkan harta dan kewajiban dan susunan anggota keluarga (tanggungan).

Terdapat 2 macam SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak (dilaporkan setiap tanggal 20 setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir). Untuk SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Dalam hal akhir bulan adalah hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka SPT Masa PPN dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya. Selanjutnya SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk WP Orang Pribadi dan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version