in ,

Mengenal Lebih Dekat Dengan Pajak

Mengenal Lebih Dekat Dengan Pajak
FOTO: IST

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat dilaksanakan.

Penggunaan uang pajak meliputi: Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan; Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi; Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  4 Saran IMF Tingkatkan Potensi Pajak dan Biayai Pembangunan

Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pajak Pusat

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh);
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3);
  • Bea Meterai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *