in ,

Mengenal Lebih Dekat Dengan Pajak

2. Pajak Daerah

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:

– Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan;
  • Pajak Rokok.

– Kabupaten/kota

  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak Parkir;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Untuk saat ini yang wajib bayar pajak yaitu Pemilik NIK yang adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Sedangkan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Dimana WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang dilapis menjadi NPWP.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *