in ,

Mengenal Lebih Dekat Dengan Pajak

Batas waktu Pembayaran Pajak:

  • PPh Pasal 21, 23 dan 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
  • PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dibayar akhir bulan ke tiga setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Pajak dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak; melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak; melaporkan harta dan kewajiban dan susunan anggota keluarga (tanggungan).

Terdapat 2 macam SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak (dilaporkan setiap tanggal 20 setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir). Untuk SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Dalam hal akhir bulan adalah hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka SPT Masa PPN dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya. Selanjutnya SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk WP Orang Pribadi dan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *