in ,

Pengertian Pajak Restoran, Reklame, Penerangan Jalan

Pengertian Pajak Restoran
FOTO: IST

Pengertian Pajak Restoran, Reklame, Penerangan Jalan

Pengertian Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan. Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan dari pungutan pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain.

Pajak restoran, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan termasuk di dalam pajak daerah. Mardiasmo (2011) menyatakan pajak daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan demikian pajak daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah.

Pajak sebagai penerimaan daerah tampaknya sudah jelas bahwa apabila pajak meningkat maka penerimaan daerah pun meningkat, sehingga daerah dapat berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat. Restoran, reklame dan penerangan jalan merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak dan kontribusi yang diberikan dapat memacu pembangunan ekonomi.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak restoran, pajak reklame dan pajak penerangan jalan perlu dilakukan perhitungan penerimaan pajak daerah yang akurat. Pemerintahan setempat diharap setiap tahunnya mempunyai target dalam penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan.

1. Pengertian Pajak Restoran

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 22 dan 23, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

2. Pengertian Pajak Reklame

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 26 dan 27 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

  • Pengertian Pajak Penerangan Jalan
Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 1 angka 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Adanya kontribusi digunakan untuk mengetahui sejauh mana pajak daerah memberikan sumbangan dalam penerimaan PAD.

Semakin besar hasilnya berarti semakin besar pula peranan pajak daerah terhadap PAD, begitu pula sebaliknya jika hasil perbandingannya terlalu kecil berarti peranan pajak daerah terhadap PAD juga kecil. Sehingga Pajak Daerah dapat melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi regulerend yakni menjadi alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam sosial dan ekonomi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *