in ,

Pajak Reklame: Definisi, Tarif, dan Perhitungannya

definisi pajak reklame
FOTO: IST

Pajak Reklame: Definisi, Tarif, dan Perhitungannya

Pajak.com, Jakarta – Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah menaikkan pajak reklame maksimal menjadi 25 persen dari nilai sewa reklame. Sebelumnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame dikenakan pajak maksimal sebesar 10 persen dari nilai sewa reklame. Selengkapnya Pajak.com akan mengulas lebih komprehensif mengenai definisi, tarif dan perhitungannya, dan siapa yang memungut pajak reklame.

Apa itu reklame?

Menurut Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.
Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis, yakni reklame produk dan reklame nonproduk. Reklame produk adalah reklame yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa guna keperluan promosi. Sedangkan reklame nonproduk adalah jenis reklame yang hanya memuat nama perusahaan, nama usaha, badan agar perusahaan dapat dikenal orang banyak.

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk
Apa itu pajak reklame?

Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.
Berdasarkan Pasal 48 Ayat 1, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. Adapun objek pajak yang dimaksud diantaranya, yaitu reklame papan/billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain, stiker, selebaran; reklame berjalan, udara, apung, suara; reklame film atau slide, peragaan.
Adapun hal-hal yang tidak termasuk objek pajak reklame, yakni penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang memiliki fungsi guna membedakan dari produk sejenis lainnya.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen
Siapa yang memungut pajak reklame?

Reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU HKPD, perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditetapkan dengan peraturan daerah. Jadi, setiap daerah memiliki tarif yang berbeda, tetapi maksimal pajak reklame dikenakan sebesar 25 persen.

Bagaimana menentukan pajak reklame?

Dasar pengenaan pajak reklame adalah dengan menentukan Nilai Sewa Reklame (NSR). Apabila reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan reklame, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah, dan ukuran media reklame.

Bagaimana cara perhitungan pengenaan pajak reklame?

Mari kita ambil contoh peraturan pajak reklame di DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022, NSR yang diselenggarakan sendiri untuk penyelenggaraan reklame jenis papan/billboard, running text, pylon, kain, dan reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

No:

Lokasi Penempatan:

Luas Bidang Reklame:

Jumlah Reklame:

Jangka waktu Penyelenggaran:

Ketinggian Reklame:

NSR (Rp):


1

Protokol A

1 m2

1 buah

1 hari

s.d 15 m

80.000


2

Protokol B

1 m2

1 buah

1 hari

s.d 15 m

75.000


3

Protokol C

1 m2

1 buah

1 hari

s.d 15 m

60.000


4

Ekonomi kelas I

1 m2

1 buah

1 hari

s. d 15 m

50.000


5

Ekonomi kelas II

1 m2

1 buah

1 hari

s.d 15 m

30.000


6

Ekonomi kelas III

1 m2

1 buah

1 hari

s.d 15 m

18.000


7

Lingkungan

1 m2

1 buah

1 hari

s.d 15 m

12.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *