in ,

Mekanisme Pajak Karbon yang Berlaku 1 April 2022

Mekanisme Pajak Karbon yang Berlaku 1 April 2022
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Palembang – Selain kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga menetapkan pemberlakuan pajak karbon mulai 1 April 2022. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak pada setiap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Namun, mekanisme penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

“Kebijakan pajak karbon memang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan untuk mengenakan pajak pada sektor penghasil polusi udara. Jadi, tidak semua aktivitas produksi yang menghasilkan karbon dikenakan pajak karbon,” kata Sua, panggilan karib Suahasil Nazara, dalam Sosialisasi UU HPP di Palembang, yang juga disiarkan secara virtual, (18/3).

Baca Juga  DJP: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 24,12 T per 30 April

Ia menjelaskan, secara umum pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan CO2. Kendati demikian, pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi). Artinya, perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon bila emisi yang dilepaskan masih di bawah atau setara dengan batas emisi ketentuan pemerintah. Dalam UU HPP, pengenaan pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

“Jika emisi yang dilepaskan melebihi ambang batas, maka pengusaha diberikan dua pilihan, membeli karbon kredit untuk kelebihan karbon yang dilepaskan, atau membayarkan pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi. Kalau perusahaan memilih membeli karbon kredit di pasar karbon, maka tidak perlu membayarkan pajak karbon. Begitu juga sebaliknya, jika membayarkan pajak karbon, maka pengusaha tidak perlu membeli karbon kredit,” jelas Sua.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Selanjutnya, bila karbon kredit yang dibeli masih kurang untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan, maka perusahaan boleh membayarkan sisa kelebihan karbon dalam bentuk pajak karbon.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *