in ,

Kurs Pajak 3-9 Mei 2023

Kurs Pajak 3-9 Mei
FOTO: IST

Kurs Pajak 3-9 Mei 2023

Pajak.com, Jakarta – Ini dia kurs pajak 3-9 Mei 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dalam periode ini, rupiah masih melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Penguatan rupiah dibuka terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.765 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 14.824 per dollar AS.

Hal senada juga terjadi pada dollar Australia yang juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp 9.795,18 per dollar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 9.924,27 per dollar Australia.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp 3.311,76 per ringgit Malaysia. Kurs pajak ini mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 3.362,92 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp 11.056,69 per dollar Singapura. Nilai kurs itu mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp 11.152,79 per dollar Singapura.

Namun, kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.272,73 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp 16.246,74 per euro.

Kurs pajak periode 3-9 Mei 2023 ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/KM. 10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk. Berikut lengkapnya:

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan
No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dollar Amerika Serikat (USD) 14.765,00 -59,00
2 Dollar Australia (AUD) 9.795,18 -129,09
3 Dollar Kanada (CAD) 10.864,68 -176,30
4 Kroner Denmark (DKK) 2.183,22 2,71
5 Dollar Hongkong (HKD) 1.880,95 -7,44
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.311,76 -51,16
7 Dollar Selandia Baru (NZD) 9.080,57 -146,11
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.390,01 -29,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.434,87 -13,44
10 Dollar Singapura (SGD) 11.056,69 -96,10
11 Kroner Swedia (SEK) 1.435,11 7,80
12 Franc Swiss (CHF) 16.553,06 54,38
13 Yen Jepang (JPY) 10.986,60 -128,89
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,03 -0,03
15 Rupee India (INR) 52,19 -0,12
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.389,99 -259,60
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,07 -0,12
18 Peso Philipina (PHP) 265,47 -2,95
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.936,24 -15,31
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,00 -0,25
21 Bath Thailand (THB) 431,26 -1,92
22 Dollar Brunei Darussalam (BND) 11.117,17 -32,43
23 Euro Euro (EUR) 16.272,73 25,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.130,89 -22,91
25 Won Korea (KRW) 11,05 -0,22
Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *