in ,

Pemkab Lumajang Bangun Sistem e-Pajak Pasir

Pemkab Lumajang Bangun Sistem e-Pajak Pasir
FOTO: IST

Pemkab Lumajang Bangun Sistem e-Pajak Pasir

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan tambang pasir dengan bangun sistem e-Pajak Pasir. Bupati Lumajang Thoriqul Haq optimistis sistem e-Pajak Pasir akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 335,8 miliar pada tahun 2023.

Sebagai informasi, Lumajang merupakan daerah yang memiliki cadangan pasir terbesar dan terluas di Indonesia, yakni seluar 60.000 hektare. Pemkab Lumajang mengklaim bahwa pasir dari Lumajang berkualitas nomor wahid karena berasal dari erupsi Gunung Semeru. Dengan potensi alam yang berlimpah, penambangan pasir pun menjadi aktivitas ekonomi yang dominan di sana. Merespons hal itu, Pemkab Lumajang mulai mengembangkan e-Pajak Pasir sejak akhir 2020. Sistem e-Pajak Pasir menggunakan radio frequency identification (RFID) yang merupakan suatu teknologi untuk melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card.

“Perbaikan tata kelola pertambangan terus kita lakukan dengan segala dinamika dan problem yang terjadi. Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas SKAB (surat keterangan asal barang), ini harus kita tuntaskan melalui sistem e-Pajak Pasir,” ujar Thoriqul membuka acara Sosialisasi e-Pajak Pasir, di Panti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lumajang, (2/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ia menyampaikan, semua hasil evaluasi pengelolaan pajak pasir di Kabupaten Lumajang juga dapat dilakukan melalui e-Pajak Pasir. Sistem ini akan semakin memperkuat tata kelola penambangan pasir dari hulu ke hilir di Kabupaten Lumajang.

“Kita akan lakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan SKAB berbasis elektronik, ini sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada, ini menjadi penertiban, ini mengurangi potensi kecurangan,” tegas Thoriqul.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto juga menekankan, penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para Wajib Pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB.

“Konsep e-Pajak Pasir dapat memudahkan Wajib Pajak dalam mengontrol hasil produksi,” tambah Endhi.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Ia menjelaskan, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak mengubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah, yaitu berbentuk kartu.

“Sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan melakukan scan barcode yang ada di portal. Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD (rekening kas umum daerah), semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem sehingga tidak ada yang bocor, semua transparan,” ungkap Endhi.

Ia menyebut, Pemkab Lumajang menargetkan penerimaan pajak dari penambangan pasir dapat terhimpun sebesar Rp 40,4 miliar di tahun 2023 atau naik sebesar 60 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Sampai saat ini di bulan Januari-Februari (2023) masih sekitar Rp 2,2 miliar (penerimaan pajak dari penambangan pasir). Upaya yang kita lakukan dengan kenaikan pajak pasir akan mendongkrak pajak minerba (mineral dan batu bara) kita,” tambah Endhi.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *