in ,

Kurs Pajak 14 September

Kurs Pajak 14 September
FOTO: IST

Kurs Pajak 14 September

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 14 – 20 September 2022, rupiah tercatat menguat terhadap 15 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya, rupiah menguat terhadap 16 mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak rupiah terus mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS), yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.897. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 14.880 per dollar AS.

Sedangkan kurs pajak ringgit Malaysia pada pekan ini mengalami pelemahan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.311,75. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.317,87per ringgit Malaysia.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura terus-menerus mengalami penurunan. Setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 10.611,93. Nilai kurs pajak itu turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.634,81 per dolar Singapura.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia kembali mengalami pelemahan pada minggu ini. Setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.097,49. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.177,49 per dollar Australia.

Hal yang sama juga terjadi pada mata uang Euro. Setelah pada pekan lalu mengalami kenaikan, minggu ini mata uang tersebut mengalami penurunan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 14.860,25 atau mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 14.869,68 per euro.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 14 – 20 September 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.897,00 17,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.097,49 -79,68
3. Dolar Kanada (CAD) 11.364,68 10,04
4. Kroner Denmark (DKK) 1.998,29 -0,95
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.897,81 1,97
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.311,75 -6,12
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.049,09 -52,88
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.490,26 -10,55
9. Poundsterling Inggris (GBP) 17.179,65 -93,12
10. Dolar Singapura (SGD) 10.611,93 -22,88
11. Kroner Swedia (SEK) 1.388,38 0,47
12. Franc Swiss (CHF) 15.287,34 51,01
13. Yen Jepang (JPY) 10.435,89 -240,12
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,10 0,01
15. Rupee India (INR) 186,73 0,02
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.233,18 -21,56
17. Rupee Pakistan (PKR) 66,73 -1,06
18. Peso Philipina (PHP) 261,26 -2,58
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.964,03 3,73
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 41,11 0,05
21. Bath Thailand (THB) 408,15 0,81
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.606,11 -23,00
23. Euro Euro (EUR) 14.860,25 -9,43
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.142,08 -9,57
25. Won Korea (KRW) 10,82 -0,20
Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *