in ,

Delapan Duta Besar Resmi Bertugas di Indonesia

Delapan Duta Besar Resmi Bertugas
FOTO: IST

Delapan Duta Besar Resmi Bertugas di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dari delapan negara, di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, (13/9). Penyerahan surat kepercayaan ini menandai delapan duta besar resmi bertugas di Indonesia. Sesuai ketentuan, duta besar akan berkedudukan di Ibu Kota DKI Jakarta.

Adapun delapan duta besar LBBP dari negara sahabat itu, yaitu:

  1. Nadia Burger, Duta Besar LBBP Kanada untuk Republik Indonesia.
  2. Prapan Disyatat, Duta Besar LBBP Kerajaan Thailand untuk Indonesia.
  3. Thomas Loidl, Duta Besar LBBP Republik Austria untuk Republik Indonesia.
  4. Kwok Fook Seng, Duta Besar LBBP Republik Singapura untuk Republik Indonesia.
  5. Frank L.L Felix, Duta Besar LBBP Kerajaan Belgia untuk Republik Indonesia.
  6. Machoca Moshe Tembele, Duta Besar LBBP Republik Persatuan Tanzania untuk Republik Indonesia.
  7. Jukka-Pekka Kaihilahti, Duta Besar LBBP Republik Finlandia untuk Republik Indonesia.
  8. Serob Bejanyan, Duta Besar LBBP Republik Armenia untuk Republik Indonesia.
Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Prosesi penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar LBBP itu dimulai dengan diperdengarkannya lagu kebangsaan dari masing-masing negara sahabat. Selain itu, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga turut diperdengarkan pada kesempatan ini.

Setelah selesai, para duta besar beserta pendamping masing-masing melakukan prosesi dan saling berpamitan. Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Sekilas mengulas, duta besar adalah utusan resmi atau diplomat berpangkat tinggi yang mewakili suatu negara dan ditugaskan untuk mewakili pemerintahan negaranya ke negara berdaulat lain atau organisasi internasional untuk melaksanakan misi kerja sama antar negara.

Sejak zaman kerajaan, setiap kerajaan telah menempatkan duta besarnya di kerajaan lain untuk menjalin kerja sama serta berperan sebagai perwakilan atau penghubung kerajaan. Contohnya, sekitar abad ke-14, Kerajaan Majapahit telah menempatkan duta besarnya di Kesultanan Kutai Kertanegara untuk memperkuat kerja sama diplomatik.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Secara definitif, duta besar merupakan pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Sementara, pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsul jenderal.

Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada seorang duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan besar, yang wilayahnya, staf hingga kendaraan miliknya diberikan fasilitas atau disebut sebagai  kekebalan diplomatik.

Untuk lebih rincinya, kewajiban duta besar, antara lain:

  • Mengatur pelaksanaan tugas pokok perwakilan.
  • Melaksanakan perintah dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait.
  • Memberikan laporan, pertimbangan saran mengenai segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok kepada menteri luar negeri.
Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Sementara wewenang duta besar, diantaranya:

  • Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
  • Mengeluarkan peraturan yang yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan perwakilan.
  • Melakukan tindakan tindakan otorisasi dan berwenang mengatur penggunaan anggaran.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *