in ,

Kenaikan PPN Akan Tingkatkan Penerimaan Negara

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen memang merupakan amanat dari UU HPP. Di sisi lain, penyesuaian tarif PPN diharapkan dapat mendongkrak rasio pajak Indoesia naik. Seperti diketahui, rasio pajak Indonesia tahun 2021 mencapai sebesar 9,11 persen dari PDB. Rasio pajak Indonesia terbilang rendah dibandingkan rata-rata negara berkembang lainnya yang mencapai 27,8 persen.

“Penyesuaian ini dibutuhkan untuk membangun fondasi pajak yang kuat dan adil pascapandemi. Pertimbangan lainnya, yakni perlunya menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang,” kata Prastowo.

Ia memastikan, pemerintah tetap merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah tetap menganalisis dampak penyesuaian tarif ke kelompok berpendapatan rendah. Barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN dan tidak dikenakan PPN,” ujarnya.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Selain kenaikan PPN, ada beberapa pengaturan lainnya dalam UU HPP, seperti penambahan lapisan baru dalam Pajak Penghasilan (PPh), pemberlakuan pajak karbon, perubahan dalam ketentuan administrasi perpajakan, hingga adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, adanya UU HPP akan membantu pemerintah mendongkrak penerimaan perpajakan tahun 2022 hingga Rp 139,3 triliun. Kemudian, tambahan penerimaan itu akan terus meningkat, di tahun 2025 pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 353,3 triliun.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *