in ,

Insentif Pajak dalam Program PEN yang Dipermanenkan

Insentif Pajak dalam Program PEN yang Dipermanenkan
Foto: P2Humas DJP

Insentif Pajak dalam Program PEN yang Dipermanenkan

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, ada insentif pajak dalam program Ekonomi Nasional (PEN) yang telah dipermanenkan oleh pemerintah, yaitu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet tertentu. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sekilas mengulas, program PEN adalah salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian. Langkah ini diambil pemerintah untuk menangani krisis selain dari sektor kesehatan dengan merespon penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, antara lain bagi dunia usaha sektor berdampak dan UMKM. Dalam program PEN klaster perpajakan, antara lain terdapat fasilitas percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN untuk properti DTP, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta pembebasan PPh final UMKM.

“Dalam konteks pemulihan ekonomi tahun 2020 sampai 2022 pajak sudah memerankan peran yang sangat signifikan. Pada tahun 2023 pajak dituntut melakukan peran yang sama. Dari mana bentuknya, ya kita lihat salah satunya PEN. Waktu itu, kan, diberikan secara temporer, sekarang sudah kita permanenkan. Bagaimana kita mengalibrasi sesuatu yang baik selama masa PEN lalu kita permanenkan, salah satunya kita berikan bantuan PPh DTP untuk UMKM (usaha mikro kecil menengah). Di UU HPP, kita permanenkan juga dalam bentuk ada yang Rp 500 juta ke bawah tidak kena pajak,” jelas Yon, di Acara Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, (10/1).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Seperti diketahui, sebelum adanya program PEN, pelaku UMKM individu semua dikenakan PPh final, karena tidak ada pengaturan batasan omzet pengenaan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Yon memastikan, DJP akan tetap hadir dalam bentuk pemberian insentif, termasuk fasilitas-fasilitas yang selama ini sudah diberikan dalam bentuk belanja pajak (tax expenditure). Namun, hingga saat ini pemerintah masih mengkaji insentif pajak yang akan diberikan dunia usaha

“Selain berperan untuk menunjang pemberian dalam bentuk insentif, kita akan optimalkan penerimaan pajak. Dalam rangka konsolidasi fiskal, sektor-sektor yang masih tumbuh tentu akan terus kita awasi pembayaran pajak, seperti itulah (kebijakan) tahun 2023,” tuturnya.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Pemerintah berharap insentif pajak dapat mendorong perekonomian semakin bertumbuh, kemudian bermuara pada optimalisasi target penerimaan pajak. Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun atau meningkat 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Pada kesempatan berbeda, ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya mendukung pemulihan dunia usaha pada tahun 2023, khususnya sektor usaha yang masih mengalami perlambatan akibat dampak pandemi.

“Kalau (sektor usahanya) memang masih berat, diberikan (insentif pajak) enggak apa-apa supaya bisa lebih cepat pulih. Bukan berarti sudah tidak ada PEN, insentif pajak langsung hilang. Sebelum ada (program) PEN juga ada insentif pajak. Pemberian berbagai insentif pajak telah memberikan multiplier effect yang kuat pada perekonomian sehingga pemulihan dapat berlanjut,” ujar Sua, (29/12).

Ia mengungkapkan, saat ini DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian mendalam mengenai kondisi perekonomian terkini dan proyeksi ke depan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui sektor usaha yang telah pulih atau masih mengalami tekanan akibat pandemi. Pemerintah memastikan, pemberian insentif pajak dilakukan dengan adil dan menjunjung prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Kemenkeu mencatat, realisasi pemberian insentif pajak tahun 2020 dalam program PEN sebesar Rp 56 triliun. Sementara, pada tahun 2021, realisasi insentif pajak mencapai Rp 68,32 triliun atau 112,6 persen dari pagu yang disediakan, yakni Rp 62,83 triliun. Kemudian, hingga 14 Desember 2022, realisasi insentif pajak tercatat sebesar Rp 16,7 triliun atau 85,76 persen dari pagu sebesar Rp 19,53 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *