in ,

Ini Masa Berlaku NPWP Format Lama

Masa Berlaku NPWP Format Lama
FOTO : IST

Ini Masa Berlaku NPWP Format Lama

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berlaku terhitung sejak 14 Juli 2022. DJP pun menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga masa berlaku NPWP format lama (15 digit) masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022). Adapun masih dapat digunakannya NPWP format lama ini pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, disebabkan layanan administrasi belum dapat mengakomodasi NIK sebagai NPWP orang pribadi secara penuh.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

DJP juga akan tetap memberikan NPWP format 15 digit kepada orang pribadi penduduk Indonesia yang mendaftar menjadi Wajib Pajak baru setelah berlakunya PMK 112/2022. Untuk Wajib Pajak selain orang pribadi, masyarakat tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP format 15 digit; sementara bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga dapat menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Nah, selagi Wajib Pajak masih menggunakan NPWP format lama, DJP akan melakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Hasil pemadanan nantinya akan dikelompokkan menjadi data valid dan data belum valid. Data valid artinya data identitas Wajib Pajak telah padan/sesuai dengan data kependudukan. Sebaliknya, data belum valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Adapun pada data-data Wajib Pajak yang belum valid, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak, termasuk alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya, Klasifikasi Lapangan Usaha, dan data unit keluarga.

Yang perlu diingat, penyampaian permintaan klarifikasi oleh Dirjen Pajak dapat dilakukan baik melalui laman DJP, alamat pos elektronik (e-mail) Wajib Pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak. Setelah mendapat permintaan klarifikasi dari Dirjen Pajak, Wajib Pajak diminta melakukan perubahan data, jika data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Selain pemadanan data yang dilakukan DJP bersama Ditjen Dukcapil, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *