in ,

Harta Bersih Diungkap dalam PPS Capai Rp 91,60 T

Selain itu, berkat UU Nomor 9 Tahun 2017, Indonesia juga bisa menerima informasi terkait perpajakan dari otoritas pajak di pelbagai negara melalui mekanisme Automatic Exchange Of Information (AEOI). Dengan demikian, Wajib Pajak yang membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya.

Kembali mengingatkan, berapa tarif PPS? Tarif PPS terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu:


Kebijakan I
– 11 persen untuk deklarasi luar negeri.
– 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
– 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.

Kebijakan II
– 18 persen untuk deklarasi luar negeri.
– 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
– 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan di Indonesia.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8
Lantas, apa saja kriteria atau syarat dua kebijakan itu?


Kebijakan I

Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Kebijakan II

Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
3. Menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2020.
4. Mencabut permohonan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
6. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk 2016 hingga 2020. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *