in ,

Harta Bersih Diungkap dalam PPS Capai Rp 91,60 T

Kemudian, peserta PPS orang pribadi terbesar selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebesar 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen. Adapun harta bersih yang diinvestasikan Wajib Pajak dalam PPS berupa SBN yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp 397,51 miliar dan 5,98 juta dollar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 25,66 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, optimalisasi PPS akan terus dilakukan. Analisis data telah dilakukan terhadap data internal dan eksternal. Hasil analisis data, yaitu berupa daftar Wajib Pajak yang berpotensi untuk mengikuti PPS.

Secara teknis, Kantor Pusat DJP mengirimkan analisis data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk disampaikan himbauan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

“Kami telah menyampaikan imbauan berupa surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan. Kami mendapatkan data dan informasi dari data rekening keuangan Wajib Pajak, kemudian data aset yang dimiliki Wajib Pajak. Itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan,” kata Suryo.

Seperti diketahui, DJP dapat mengakses data dan mendapatkan informasi perbankan secara otomatis, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan teknis tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Selain lembaga perbankan, DJP juga mempunyai akses data terhadap lembaga asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. lainnya. Di dalamnya meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk bagi perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *