in ,

Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemprov Sumut Ingatkan Kepatuhan Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
FOTO: IST

Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemprov Sumut Ingatkan Kepatuhan Pajak

Pajak.comMedan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlangsung mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat Sumut untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak daerah sebelum akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly menjelaskan, program ini mencakup berbagai insentif untuk pemilik kendaraan bermotor. Insentif tersebut meliputi pembebasan tunggakan pokok PKB sebelum 2023, penghapusan denda PKB, bebas pajak progresif, serta pembebasan pokok BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan diskon sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, serta pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun sebelumnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia pun mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan ini, mengingat mulai 2025, Pemprov Sumut akan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Kendaraan yang datanya dihapus, tidak bisa diregistrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan,” tegasnya dalam acara sosialisasi program pemutihan di Medan, dikutip Pajak.com, Selasa (22/10).

Fadly menambahkan, pemutihan pajak ini juga diambil sebagai upaya Pemprov Sumut untuk mengejar target pajak kendaraan yang belum sepenuhnya tercapai. Berdasarkan data Bapenda Sumut, hingga 20 Oktober 2024, realisasi penerimaan PKB baru mencapai 65 persen atau Rp 1,82 triliun dari target Rp 2,79 triliun.

Sedangkan, realisasi penerimaan BBNKB baru mencapai 59 persen, atau Rp 1,17 triliun dari target Rp 1,98 triliun. Dengan adanya program pemutihan ini, Fadly berharap sisa target dapat terpenuhi sebelum tahun berganti.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Secara keseluruhan, lanjutnya, PKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berkontribusi sebesar 60 persen bagi Provinsi Sumut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Sumut.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Edyanto mengungkapkan, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya telah menyosialisasikan peraturan penghapusan data kendaraan sejak dua tahun lalu. Muji juga mengakui bahwa pihak kepolisian masih terus berbenah dalam hal penegakan kepatuhan pajak.

Dari total 7,6 juta kendaraan di Sumut, kurang dari separuhnya yang memenuhi kewajiban pajak. Namun, pihaknya terus melakukan berbagai pendekatan, mulai dari teguran lisan hingga tindakan tilang, untuk mendorong peningkatan kepatuhan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kami harap informasi ini dapat tersebar luas melalui media massa serta mari kita dukung pemutihan agar masyarakat semakin taat pajak dan korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan klaim,” jelas Muji.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi yang juga hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa program pemutihan ini menawarkan kesempatan khusus bagi kendaraan yang terdaftar sebelum 2023 untuk mendapatkan diskon pajak. Ia optimistis, dengan adanya pemutihan, tingkat kepatuhan masyarakat yang saat ini berada di angka 43 persen dapat meningkat hingga 75 persen pada akhir 2024.

“Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak, sehingga dapat memanfaatkan layanan asuransi dengan lebih baik,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *