“Dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 56, kepala otorita menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu,” demikian bunyi Pasal 57.
Setelah disetujui oleh menteri terkait, maka pemerintah lewat kepala otorita akan meminta persetujuan DPR. Kemudian, setelahnya kepala Otorita IKN Nusantara akan menetapkan peraturan terkait pajak khusus IKN.
Comments