in ,

DPR: Pajak Khusus di IKN Nusantara Masuk Akal

“Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN Nusantara ,” ujar Najib.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan 13 jenis pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN Nusantara. Ketetapan itu diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Baru Negara (IKN) Nusantara, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN itu adalah sebagai berikut:

  • Pajak kendaraan bermotor.
  • Bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Pajak alat berat.
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak air permukaan.
  • Pajak rokok.
  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Pajak barang dan jasa tertentu atas:
    – Makanan dan/atau minuman.
    – Tenaga listrik.
    – Jasa perhotelan.
    – Jasa parkir.
    – Jasa kesenian dan hiburan.
  • Pajak reklame.
  • Pajak air tanah.
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan,
  • Pajak sarang burung walet.
Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Secara teknis, penetapan tarif pajak khusus itu termaktub dalam Pasal 57 PP Nomor 17 Tahun 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *