in ,

DPR dan Pemerintah Tetapkan Target Rasio Perpajakan 10,2 Persen

target rasio perpajakan
Foto: KLI Kemenkeu

DPR dan Pemerintah Tetapkan Target Rasio Perpajakan 10,2 Persen

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat untuk menaikkan target rasio perpajakan pada 2024 sebesar 9,92 persen hingga 10,2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari target rasio perpajakan yang diusulkan pemerintah dalam Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, yaitu dalam rentang 9,91 persen sampai 10,18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menjelaskan, ketetapan ini merupakan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR. Peningkatan target rasio perpajakan ditetapkan sebagai bentuk optimalisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Upaya optimalisasi pendapatan negara juga terus didorong dengan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan lewat UU HPP. Namun, dengan tetap menjaga iklim investasi di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian global. Efektivitas reformasi perpajakan diharapkan akan mendorong kinerja perpajakan lebih adil dan sustainable dan tetap memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi. Untuk itu, rasio perpajakan didorong meningkat dari 9,91 persen sampai dengan 10,18 persen terhadap PDB dalam KEM-PPKF 2024 menjadi 9,92 persen hingga 10,2 persen terhadap PDB. Jadi, ada kenaikan sedikit batas bawah dan batas atas,” ujar Amir dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama pemerintah, di Gedung DPR, (8/6).

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ia juga menuturkan, Komisi XI DPR mendukung usaha pemerintah untuk menambah penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi.

“Pemerintah akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA (sumber daya alam), dividen BUMN (Badan Usaha Milik Negara), peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan aset barang milik negara yang lebih optimal, serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi,” kata Amir.

Komisi XI DPR mendukung upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang konsisten.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati kenaikan target rasio perpajakan tahun 2024, sehingga bisa menjadi dasar perhitungan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 15,09 T per Triwulan I-2024

“Kami menerima dan berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Panja Penerimaan Negara dari Komisi XI (DPR) yang juga telah menyampaikan hasilnya dengan sedikit koreksi dari kisaran atas dan bawahnya. Dan kami terima sesuai yang disepakati di dalam panja,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi yang semula diperkirakan sebesar 5,3 persen sampai dengan 5,7 persen disesuaikan menjadi sebesar 5,1 persen hingga 5,7 persen. Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian ini agar lebih realistis seiring dengan perkembangan terkini serta tantangan dan risiko eksternal.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *