in ,

DJP Tidak Lagi Siapkan Fasilitas Pembetulan SPT Tahunan

“Dalam program PPS ini beberapa hal dibedakan dengan tax amnesty. Misalnya, perbedaan yang Pertama, kalau dulu ketika Wajib Pajak sedang diperiksa otomatis berhenti ketika dia ikut tax amnesty. Kali ini tidak. Jadi mesti diselesaikan dulu pemeriksaannya dan membayar pajak sejumlah yang ditentukan sesuai dengan undang-undang, termasuk yang sedang diperiksa bukti permulaan maupun penyidikan,” jelas Pras

Kedua, yaitu perbedaan tarif yang diberikan bagi WP. Pada tax amnesty jilid I tarif yang diberikan 2 persen–5 persen, sedangkan tax amnesty jilid II (PPS) adalah 6 persen–18 persen yang dibagi dalam dua kebijakan.

“Lalu yang membedakan tarif yang lebih tinggi. Tujuannya untuk memberikan fairness bagi Wajib Pajak yang sudah ikut tax amnesty,” kata Pras.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Di sisi lain, WP yang tidak ikut PPS akan dikenakan sanksi berat, yakni 200 persen atau dua kali lipat dari jumlah harta yang belum dilaporkan.

“Kita optimistis (banyak WP ikut PPS) karena pas tax amnesty 2016 kita belum punya akses keterbukaan informasi dan hanya andalkan laporan sepihak dari Wajib Pajak. Saat ini kita punya,” kata Pras.

Ia memastikan, setelah tax amnesty jilid I, DJP memiliki data untuk melacak WP yang berupaya menghindar dari kewajiban perpajakan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dinisiasi oleh G20/OECD. Melalui konsensus itu Indonesia menerima data informasi keuangan secara otomatis dengan negara lain untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Setelah tax amnesty 2016 pemerintah punya akses makin luas ke sektor keuangan dan sistem mumpuni sehingga profiling Wajib Pajak lebih kuat,” jelas Pras.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *