in ,

DJP: PPN 12 Persen Bisa Berlaku Sebelum 2025

Kemudian, menilik pemajakan yang berlaku di level global, tarif PPN yang berlaku di Indonesia masih tergolong rendah. Secara rata-rata, tarif PPN pada level global mencapai 15,4 persen. Terdapat sebanyak 104 negara yang menerapkan tarif PPN sebesar 11 persen hingga 20 persen.

“Sebagian negara-negara itu yang menerapkan tarif sebesar 11 persen hingga 20 persen bukanlah negara maju, negara berkembang seperti kita. Kalau kita lihat banyak negara yang menerapkan di atas 10 persen. Itu bukan negara yang maju-maju amat. Kita lihat Pakistan 17 persen, India 18 persen,” ujar Hestu.

Selain itu, DJP melihat, terdapat kecenderungan peningkatan tarif PPN yang dilakukan pelbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tarif PPN, utamanya didorong oleh kebutuhan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Trennya adalah kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Bahkan Arab Saudi yang baru mengenakan PPN 5 persen, di 2020 sudah naik menjadi 15 persen,” kata Hestu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *