in ,

DJP Optimalkan Pengawasan Pajak di Beberapa Sektor

Pertama, penerimaan pajak sektor pertambangan pada kuartal III-2021 tumbuh sangat besar, yakni 317,6 persen. Sementara jika dibandingkan dengan tahun lalu justru terkontraksi cukup dalam, yaitu 42,7 persen. “Penerimaan pajak yang positif pada sektor pertambangan karena didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas barang,” kata Sri Mulyani.

Kedua, sektor pengolahan terjadi pertumbuhan yang dapat dilihat dari kinerja per kuartal. Pada kuartal III-2021, pertumbuhannya mencapai 31,7 persen; kuartal II-2021 tumbuh 17 persen; sementara kuartal I-2021 masih minus 7,3 persen.

Ketiga, penerimaan pajak sektor perdagangan pada kuartal III-2021 tumbuh 40,4 persen. Bila dibandingkan pada tahun lalu, sektor perdagangan masih terkontraksi 18,5 persen. “Membaiknya setoran pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan karena ditopang oleh pulihnya permintaan global dan domestik yang mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Keempat, sektor informasi dan komunikasi. Pada kuartal III-2021, sektor ini tumbuh 21,4 persen. Jika dibandingkan tahun lalu di periode bulan yang sama terkontraksi 4,1 persen. “Sektor informasi dan komunikasi ini melanjutkan pertumbuhan double digit pada kuartal III sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam menyesuaikan aktivitas di masa pandemi,” kata Sri Mulyani.

Kelima, pertumbuhan terjadi dari sektor transportasi dan pergudangan, yakni tumbuh 20,6 persen pada kuartal III-2021.

Keenam, penerimaan pajak dari sektor jasa perusahaan juga tumbuh 28,2 persen di periode yang sama.

Ditulis oleh

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *