Menu
in ,

DJP Himpun Rp 3,92 Triliun dari PPN PMSE Oktober 2021

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun Rp 3,92 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021. Jumlah itu disetorkan oleh 65 pelaku usaha PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah Rp 3,92 triliun ini dihimpun dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 yang sekitar Rp 730 miliar dan Rp 3,19 periode Januari – Oktober 2021.

“Sebanyak 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 87 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri. Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan dengan melihat kondisi saat ini,” kata Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (18/11).

Pada September 2021, misalnya, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital dalam PMSE, yaitu Chegg, Inc; NBA Properties, Inc; Activision Blizzard International B.V; dan Economist Digital Services Limited.

“Dengan penunjukan tersebut para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Namun, pemungutan PPN yang dilakukan oleh empat pelaku usaha terakhir dimulai sejak 1 Oktober 2021. Karena, empat pelaku usaha tersebut ditunjuk baru sejak September 2021,” jelas Neil.

Ia menekankan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya. DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia,” kata Neil.

DJP berharap jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat terus bertambah.

Sebagai informasi, pemungutan PPN PMSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Dalam regulasi itu didefinisikan bahwa pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE ini terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri maupun dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP dipastikan telah memenuhi batasan kriteria tertentu. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-12/PJ/2020, batasan kriteria meliputi dua hal. Pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version