in ,

Dibalik Naiknya Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen

naiknya tarif pajak pertambahan nilai
FOTO: IST

Dibalik Naiknya Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen. Perubahan ketentuan perpajakan dalam rangka agenda reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan satu per satu mulai berjalan. Terbaru, klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat gilirannya untuk bergulir di masyarakat. Kenaikan tarif PPN barang dan jasa diikuti dengan pengurangan negative list objek PPN dan pengaturan PPN lainnya diharapkan mampu memperbaiki iklim PPN di Indonesia.

Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari sebelumnya 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% mulai paling lambat 1 Januari 2025 menjadi ketentuan yang paling kentara dari klaster PPN. Kenaikan tarif ini menyebabkan pengamat dan masyarakat berpikir, sebenarnya apakah alasan dinaikkannya tarif PPN ini?

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Kenaikan tarif PPN ini ditengarai untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagaimana diketahui, PPN bersamaan dengan PPh menjadi kontributor terbesar penerimaan perpajakan di Indonesia. Dengan berkurangnya PPh Badan dari 25% ke 22%, serta adanya kenaikan jenjang pengenaan tarif progresif 5% orang pribadi dan batasan omzet 500 juta UMKM, penerimaan perpajakan membutuhkan angin segar. Disini pemerintah menyiasati dengan menaikkan tarif umum PPN barang dan jasa.

Tarif PPN 10% yang selama ini berlaku di Indonesia memang relatif lebih rendah daripada rata-rata negara G20 dan OECD, yakni sekitar 15% hingga 15,5%. Meskipun bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, tarif 11 % akan menempatkan Indonesia di posisi kedua tarif PPN tertinggi setelah Filipina yang memiliki tarif PPN sebesar 12%.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Kenaikan tarif ini juga diikuti dengan pengurangan negative list objek PPN. Kini sesuai UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2022 negative list PPN menjadi hanya makanan dan minuman tertentu, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering. Pengurangan negative list dan kenaikan tarif PPN ini menjadi kombinasi yang diharapkan mampu mendongkrak kinerja PPN di Indonesia.

Selama ini, Pemerintah telah memberlakukan berbagai insentif dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah dan dibebaskan untuk barang dan jasa tertentu, yang jumlahnya tak sedikit. Salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Di masa pandemi, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif perpajakan, tak terkecuali insentif PPN yang salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 dan perubahannya. Kenaikan tarif PPN ini dipandang sebagai cara untuk menutupi berbagai biaya dan subsidi yang diberikan pemerintah tersebut.

Baca Juga  Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *