in ,

CITA: Wajar Tarif PPN Naik dan PPh Badan Turun

Ia menilai, tarif PPN Indonesia tergolong sangat rendah. Secara regional, rata-rata tarif PPN di negara OECD sebesar 19,29 persen, bahkan di Afrika sebesar 17,17 persen, di Amerika Latin 15,33 persen. Selain itu, ada 62 negara yang memiliki tarif PPN lebih besar dibandingkan Indonesia.

“Jadi, memang sudah sewajarnya jika pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Lalu ada pertanyaan bagaimana tarif PPN di negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)? Menurut saya, pertanyaan itu kurang tepat. Karena di ASEAN, penurunan tarif PPh badan di Indonesia paling dalam, sehingga harus dikompensasi dengan kenaikkan tarif PPN. Begitu pula kinerja PPN di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN,” jelas Fajry.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Magister Ilmu Manajemen Universitas Trisakti ini mengatakan, dampak kenaikan tarif PPN telah tertuang dalam penelitian Benzarti Et Al di tahun 2018. Hasil penelitian menyebutkan bahwa perubahan tarif PPN akan mampu meningkatkan perekonomian, namun syaratnya harus diimbangi dengan penurunan PPh badan.

“Oleh karena itu, harusnya kita terlalu takut dengan isu kontraksi ekonomi karena pemerintah akan menurunkan tarif PPh badan. Tapi memang, kita tidak bisa menutup mata dengan kondisi ekonomi di tengah pandemi seperti sekarang. Selain itu, dampak kenaikan inflasi bisa saja tidak proporsional dengan kenaikan tarif,” kata Fajry.

Ditulis oleh

Baca Juga  Apindo: Waspadai Penurunan Daya Beli Akibat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *