Tidak hanya digitalisasi, secara simultan, pemerintah memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 untuk mereformasi pebagai aturan untuk perbaikan ekosistem ekonomi dan perpajakan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
“Regulasi mengantarkan ekonomi yang semakin baik, walaupun masih diterpa ketidakpastian, penerimaan pajak sepanjang 2021 mampu tumbuh dan mencapai target. Hal itu terjadi karena kenaikan harga komoditas global dan pemulihan ekonomi pada semester I-2021,” ungkap Suryo.
Comments