in ,

CEO Kapal Api: Sekarang Semakin Sulit Menghindari Pajak

Di sisi lain, ia berharap, DJP tidak memburu WP yang sudah patuh, terutama yang telah mengikuti tax amnesty jilid I dan PPS. “Terus terang, kalau kita sudah bayar ini, ya aparat pajak jangan nyari-nyari terus. Betul, kan?,” tambah Domo.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, PPS merupakan kesempatan bagi WP untuk melaporkan hartanya yang belum masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Terdapat dua kebijakan dalam PPS dengan tarif PPh yang berbeda-beda.

Kebijakan I, PPS untuk WP orang pribadi dan badan yang sebelumnya merupakan peserta tax amnesty jilid pertama, namun harta per 31 Desember 2015 belum diungkapkan. Tarif dalam Kebijakan I adalah 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, serta 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), atau hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Sementara Kebijakan II mengatur WP orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016–2020 dalam SPT 2020. Dalam kebijakan ini diatur tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diungkapkan, tarif PPh 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dengan syarat diinvestasikan ke SBN, atau hilirisasi SDA, atau EBT.

“Kalau ditaruh di dalam SBN, maka ketika pemerintah membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pembangunan, kita memanfaatkan uang atau resources dari SBN. Pemerintah tidak perlu pergi ke pasar (keuangan), tidak harus melelang (SBN) di pasar, tetapi mendapatkan manfaat dari harta yang belum dilaporkan. Terus, kok (Kebijakan II) lebih tinggi? Karena 2016 sampai dengan 2020 itu sudah seharusnya taat (karena sudah ada tax amnesty jilid I). Kalau masih ada (yang belum dilaporkan), ya lebih tinggi,” kata Suahasil.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *