in ,

Cara Hitung Pajak pada Program Pengungkapan Sukarela

Secara rinci, kebijakan I mengatur, peserta program Pengampunan Pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program Pengampunan Pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

Pertama, tarif 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Kedua, tarif 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Contoh kasus, Wajib Pajak memiliki rumah di dalam negeri dengan nilai per 31 Desember 2015 senilai Rp 2 miliar. Namun, Wajib Pajak tersebut sudah pernah mengikuti program Pengampunan Pajak tahun 2016, tetapi rumah tersebut belum diungkap dalam program Pengampunan Pajak. Maka, tarif final yang perlu dibayar adalah 8 persen dikalikan Rp 2 miliar. Berarti, total yang harus dibayar Rp 160 juta.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ketiga, tarif 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sementara dalam klaster kebijakan II, Wajib Pajak Orang Pribadi peserta program Pengampunan Pajak maupun non-peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020. Mereka wajib membayar PPh final dengan ketentuan,

Pertama, tarif 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Kedua, tarif 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan,

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ketiga, tarif 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan. Contoh kasusnya, Wajib Pajak memiliki dua rumah Rp 3 miliar dan sebuah rekening Rp 1 miliar di Indonesia yang hartanya diperoleh selama tahun 2016-2020. Dua buah rumah tersebut sudah dilaporkan dalam SPT tahunan tahun 2020, tetapi rekening belum terlapor dalam SPT tahun 2020. Kemudian, Wajib Pajak itu berencana menginvestasikan uang Rp 1 miliar itu pada SBN. Maka ia masuk dalam klaster kebijakan II dengan tarif 12 persen. Tarif final yang perlu dibayar adalah, 12 persen dikalikan Rp 1 miliar, sehingga nominal yang harus dibayar adalah Rp 120 juta.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *