in ,

Bank bjb Dukung Akselerasi PPS Melalui Sosialisasi

Suartini menerangkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank non-persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan kode billing, termasuk melalui bank bjb. Ia menegaskan, bank bjb senantiasa mendukung seluruh program pemerintah untuk mendorong pembangunan.

“Perusahaan berkomitmen selalu mendukung seluruh program pemerintah, salah satunya dengan mendorong program PPS dari DJP. Sosialisasi perpajakan sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada pegawai bank bjb dan masyarakat soal program PPS,” ujar Suartini.

Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menjelaskan, PPS menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan divisi pemasaran bank bjb untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada di bank bjb sebagai alternatif penempatan harta hasil PPS. Ia berharap, melalui PPS ini nasabah dapat menjadikan produk-produk yang ada di bank bjb sebagai tempat transit dana hasil PPS, mengingat beberapa solusi produk yang dimiliki oleh bank bjb, termasuk produk tabungan dan obligasi.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Widi memaparkan, bank bjb fokus dengan solusi produk yang masuk pada tarif tengah kebijakan PPS, karena memiliki keunggulan tersendiri yaitu dapat diinvestasikan atau dikonsumsi, bebas menentukan jenis investasi serta tidak ada holding period minimal 5 tahun. Ia berkomitmen, kolaborasi antara DJP dengan bank bjb dalam menyukseskan PPS akan terus diperkuat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *