in ,

ATO Peringatkan Wajib Pajak Atas Klaim Pajak “Nyeleneh”, Dari Cincin Tunangan sampai PS5

Foto: Dok. ATO

ATO Peringatkan Wajib Pajak Atas Klaim Pajak Nyeleneh”, Dari Cincin Tunangan sampai PS5

Pajak.comCanberra  Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperingatkan jutaan Wajib Pajak untuk tidak menyalahgunakan fasilitas potongan pajak dengan mengklaim pengeluaran pribadi sebagai biaya kerja atau sumbangan. Peringatan ini muncul menjelang musim pelaporan pajak tahun 2025 dan menyoroti maraknya klaim yang tidak sesuai aturan, terutama dari Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja dari rumah.

Hingga 31 Maret 2025, sekitar 9 juta warga Australia telah mengklaim total pengeluaran kerja senilai 28 miliar dolar Amerika Serikat (AS) untuk tahun pajak 2023–2024. Rata-rata nilai klaim yang diajukan per Wajib Pajak mencapai 3.000 dolar AS, mayoritas terkait biaya kerja dari rumah, penggunaan kendaraan, serta perlengkapan pribadi.

Namun, ATO menyatakan bahwa sebagian klaim yang diajukan terbukti tidak sah. Bahkan, Asisten Komisaris ATO Rob Thomson mengungkapkan ada sejumlah klaim yang nyeleneh.

“Kami menemukan seseorang mencoba mengklaim cincin tunangannya sebagai sumbangan di laporan pajak. Ada juga direktur perusahaan yang mengklaim treadmill, mesin kopi, bahkan konsol game PlayStation (PS) 5 sebagai pengeluaran kerja dari rumah,” kata Thomson kepada ABC News, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga  Ditopang PPN, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai 32,28 Persen dari Target

Ia mengingatkan bahwa tiga aturan utama dalam klaim pengeluaran kerja harus dipatuhi yakni pengeluaran harus dibayar sendiri, secara langsung berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, dan bukan untuk keperluan pribadi.

Dari total klaim, pengeluaran mobil menempati posisi tertinggi, dengan 3,6 juta orang mengklaim senilai 10,3 miliar dolar AS. Disusul pengeluaran lain seperti perjalanan (2,5 miliar dolar AS), pakaian kerja (2,2 miliar dolar AS), pendidikan swasta (1,8 miliar dolar AS), dan kategori lainnya sebesar 10,8 miliar dolar AS.

ATO juga menjelaskan ada dua metode sah dalam mengklaim biaya perjalanan menggunakan kendaraan, yaitu metode buku catatan dan metode tarif per kilometer. Untuk tahun pajak 2024–2025, tarif per kilometer ditetapkan sebesar 88 sen, dengan batas maksimal 5.000 kilometer bisnis per tahun per kendaraan.

Baca Juga  Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025

“Metode tarif ini sudah mencakup semua biaya kendaraan, termasuk bensin dan asuransi. Namun, kami masih menemukan orang yang salah kaprah dengan tetap mengklaim biaya-biaya tersebut secara terpisah,” ujar Thomson.

Thomson menyebut ada sekitar 4 juta orang juga mengklaim biaya kerja dari rumah tahun lalu. Padahal, berdasarkan peraturan perpajakan di Australia, terdapat dua metode yang tersedia yaitu metode biaya tetap dan metode biaya aktual. Metode biaya tetap memungkinkan klaim 70 sen per jam kerja dari rumah di tahun pajak 2024–2025, tetapi membatasi klaim per item seperti listrik, internet, atau alat tulis.

Sementara itu, metode biaya aktual memungkinkan klaim terpisah untuk setiap pengeluaran, tetapi memerlukan pemisahan antara penggunaan pribadi dan profesional secara rinci. Thomson menyarankan agar Wajib Pajak berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menentukan metode paling optimal.

Baca Juga  Taxco Solution Kupas Tuntas Aturan Baru Impor Barang Penumpang dan Pindahan dari Luar Negeri

Selain pengeluaran kerja, ATO juga memperketat pengawasan terhadap investor individu. Pada tahun pajak 2023–2024, sebanyak 1,7 juta investor mengklaim potongan atas properti sewanya. Namun, rata-rata kerugian sewa bersih mencapai 1.800 dolar AS, menurun dari tahun sebelumnya yang justru mencatat keuntungan rata-rata 100 dolar AS.

ATO menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri klaim yang tidak sah dan tidak segan menolak klaim yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Wajib Pajak pun diminta lebih cermat dan jujur dalam melaporkan pengeluaran agar terhindar dari sanksi dan pemeriksaan lebih lanjut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *