in ,

Ditopang 2 Sektor Ini Penerimaan Kanwil DJP Jaksel I Tembus Rp34,07 Triliun

Foto: Kanwil DJP Jaksel I

Ditopang 2 Sektor Ini Penerimaan Kanwil DJP Jaksel I Tembus Rp34,07 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I berhasil membukukan penerimaan pajak yang menembus sebesar Rp34,07 triliun atau 30,23 persen dari target. Kinerja itu ditopang oleh pertumbuhan dua sektor utama, yaitu industri pengolahan dan perdagangan.

Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan bahwa lebih dari setengah penerimaan yang dibukukan sebesar Rp34,07 triliun bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebesar Rp23,8 triliun.

“Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp7,8 triliun. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp96,6 miliar dan pajak lainnya Rp2,2 triliun,” ungkap Lucas dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/5/25).

Baca Juga  Catat Tanggalnya! Pemprov Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Terutama untuk Ojol

Ia menegaskan bahwa Kanwil DJP Jaksel I terus berkomitmen untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebagai tombak utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terus melayani wajib pajak dengan sepenuh hati.

Keterangan tertulis Kanwil DJP Jaksel I ini disampaikan usai terselenggaranya Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang dilaksanakan secara daring pada (27/5/25).

Penerimaan Pajak Regional Jakarta 

Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur Dwi Krisnanto memaparkan bahwa realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP se-Jakarta sebesar Rp421,87 triliun.

“Secara regional, kinerja perpajakan terus menunjukkan tren pemulihan secara bulanan. Kondisi ini mengindikasikan optimisme terhadap pencapaian target penerimaan negara,” ujar Dwi.

Ia memerinci bahwa penerimaan pajak regional Jakarta sebesar Rp Rp421,87 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas senilai Rp206,02 triliun (23,83 persen dari target), PPN Rp80,65 triliun (14,09 persen), PPh migas Rp9,08 triliun (14,45 persen), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pajak lainnya Rp126,06 triliun (396,98 persen).

Baca Juga  Penerimaan Pajak 2025 Terancam “Shortfall” Hingga Rp140 Triliun, Ini Penjelasannya!

“Pertumbuhan ini didorong oleh akselerasi penerimaan dari PPh dan PPN, serta didukung oleh perbaikan berkelanjutan pada sistem Coretax yang meningkatkan kelancaran pelayanan dan kemudahan pembayaran bagi Wajib Pajak,” ungkap Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *