in ,

Aspidi: Teknis PPN Sembako Daging Premium Harus Jelas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan, pemerintah hanya akan menghimpun PPN sembako (sembilan bahan pokok) premium. Untuk daging, antara lain wagyu dan kobe; beras, misalnya shirataki dan basmati.

“Ada wagyu, kobe, yang perkilonya bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp 90 ribu. Ini, kan, bumi dan langit. Justru pajak itu mencoba untuk meng-address isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” kata Sri Mulyani.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor juga memastikan tidak akan mengenakan PPN untuk daging biasa.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako tersebut bersifat premium, sehingga dikenakan PPN. Barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat akan disesuaikan dengan ability to pay,”jelas Neil.

Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN sembako tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tak ada aral melintang, beleid ini akan segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *