in ,

Apa dan Manfaat CRM bagi DJP serta Wajib Pajak

Peta kepatuhan Wajib Pajak

1. Peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi, yaitu peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan.
2. Peta kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan, adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan.
3. Peta kepatuhan CRM fungsi penagihan, yaitu peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak. Peta ini disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian
Bagaimana proses pengembangan CRM di DJP?

Direktur Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dasto Ledyanto menuturkan, DJP telah melalui beberapa fase pengembangan CRM. Pengelolaan big data analytics secara teoritis memiliki empat tingkatan, yakni:
1. Tingkatan bersifat deskriptif. Pada fase awal ini, DJP melaluinya dengan membentuk dashboard yang memuat data-data dasar, seperti realisasi penerimaan.
2. Ada tingkatan yang sifatnya diagnostik. Pada fase ini data dan informasi sudah dapat diolah dan dilakukan pengujian secara dini, misalnya atas kepatuhan Wajib Pajak lantaran Indonesia menganut sistem self assessment. Fase ini juga memerlukan data lain untuk disandingkan. Adapun data yang dimiliki DJP, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan; bukti potong; faktur pajak; hingga data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
3. Pengelolaan big data analytics bersifat prediktif yang sudah berjalan dalam dua hingga tiga terakhir. Pada fase ini DJP dapat merumuskan secara business intelligence, salah satunya kemampuan membayar atau ability to pay Wajib Pajak.
4. Tingkatan berrsifat preskriptif. DJP telah berada pada fase ini karena sudah memiliki CRM untuk menentukan perlakuan yang tepat kepada setiap Wajib Pajak.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *