in ,

5 Pajak Unik dan Tidak Lazim di Dunia

Jepang

Negara Jepang menerapkan kebijakan Hukum Metabo, yaitu pengukuran pinggang seatiap tahun. Melalui hukum itu, semua pria dan wanita yang berusia antara 40-75 tahun wajib mengukur pinggang setiap tahun. Pemerintah menerapkan batasan khusus lingkar pinggang yaitu 85 cm untuk pria dan 90 cm untuk wanita. Jika ada warga Jepang berusia 40-75  tahun yang memiliki lingkar pinggang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan pajak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi obesitas dan menjaga penyebaran penyakit diabetes dan stroke.

New Jersey

Di negara-negara barat, perayaan Halloween sudah menjadi bagian dari budaya. Umumnya, perayaan Halloween selalu identik dengan labu. Uniknya, Di New Jersey, meskipun labu termasuk dalam jenis makanan yang bebas pajak, tapi jika sudah menjadi bagian aksesoris Halloween akan dikenai pajak penjualan. Misalnya labu yang telah dicat, dipernis atau dipotong dan dijual sebagai dekorasi.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Italia

Pemerintah di Italia juga menerapkan pajak yang terbilang unik, yaitu pajak bayangan reklame. Pemerintah setempat memberlakukan aturan bahwa papan nama toko dilarang menimbulkan bayang-bayang di jalanan. Bila reklame toko membuat bayangan di jalanan, akan kena pajak tambahan. Alhasil, hampir semua toko yang berada di Conegliano wilayah Veneto harus memiliki perangkat pelindung papan nama toko di pinggir jalan untuk melindungi papan itu dari sinar matahari. Hal ini diberlakukan agar papan nama toko tidak membuat bayang-bayang di jalanan umum.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *