in ,

5 Pajak Unik dan Tidak Lazim di Dunia

5 Pajak Unik dan Tidak Lazim di Dunia
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Di banyak negara, pajak menjadi iuran wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara untuk digunakan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Meski ada beberapa negara yang membebaskan rakyatnya dari pajak, umumnya pembiayaan terbesar negara masih berasal dari pajak. Hal ini juga yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima masyarakat biasanya menjadi objek pajak. Saking pentingnya pajak, beberapa otoritas pajak bahkan menerapkan pajak yang unik dan tak lazim untuk mencukupi kebutuhan negaranya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar negara yang menerapkan pajak yang terbilang unik dan tak lazim.

Maryland

Maryland adalah salah satu negara bagian di Amerika Serikat (AS). Salah satu pajak unik yang diterapkan di Maryland adalah pajak menyiram toilet. Hal ini dilakukan pemerintah setempat untuk mengontrol penggunaan air. Pajak untuk pembilasan toilet itu dikenakan ketika melebihi batas yang diizinkan. Adapun  jumlah pajak yang dikenakan sebesar 5 dollar AS per bulan. Uang yang terkumpul dari pajak menyiram toilet itu akan digunakan untuk pengembangan sistem pengolahan limbah.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Selain pajak toilet, Maryland menjadi negara bagian AS pertama yang mengenakan pajak pendapatan iklan digital on-line (daring) yang tayang di negara itu. Pajak itu rencananya akan disalurkan untuk pendidikan. Namun, mengutip berita Investor.id, legalitas pajak iklan digital di Maryland diperkirakan digugat di pengadilan.

Arkansas

Arkansas juga merupakan salah satu negara bagian Amerika Serikat. Negara ini terletak di bagian selatan. Sejak tahun 2002, negara bagian Arkansas di AS memberlakukan pajak layanan tato dan tindik badan. Seperti diketahui, seni tato sudah menjadi populer di kalangan orang Amerika. Untuk melindungi penduduk dari maraknya tukang tato nonprofesional, pemerintah setempat pun menerapkan kebijakan pajak tato dan tindik. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadi infeksi kulit dan penularan HIV. Tarif pajak tato dan tindik ini mencapai 6 persen.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *