Ia juga mengatakan, PPS memberikan kesempatan pengungkapan sukarela keseluruhan harta yang dipunya Wajib Pajak, yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya. Di samping itu, Suryo mengemukakan bahwa PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini membawa sejumlah manfaat.
Untuk peserta PPS di Kebijakan I, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari PPh yang kurang dibayar); serta data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya, yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Sementara untuk peserta PPS di Kebijakan II, kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun pajak periode 2016–2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap; serta data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya, yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Sebagai informasi, tarif PPS pada Kebijakan I yakni 11 untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) maupun sektor energi terbarukan di dalam negeri.
Kemudian untuk tarif PPS pada Kebijakan II adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri; 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) maupun sektor renewable energy di Wilayah NKRI.
DJP juga menyebutkan kalau Wajib Pajak bisa mengikuti PPS secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Comments