in ,

2023, Kuasa Wajib Pajak Gunakan Sertel Nama Sendiri

Sertel Nama Sendiri
FOTO : IST

2023, Kuasa Wajib Pajak Gunakan Sertel Nama Sendiri

Pajak.com, Jakarta – Mulai 1 Januari 2023, para kuasa Wajib Pajak dan/atau Wajib Pajak yang menandatangani SPT Masa maupun Tahunan badan diharuskan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atas nama sendiri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direjen Pajak (Perdirjen) PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Menurut Pasal 1 Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Sementara itu, kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebelumnya, kuasa Wajib Pajak diperbolehkan menandatangani bukti potong dan SPT memakai sertifikat elektronik Wajib Pajak.  Setelah 31 Desember 2022 kuasa Wajib Pajak harus mengajukan sertifikat elektronik atas nama sendiri. Menurut PER-24/PJ/2021 Pasal 9, bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. Kemudian, pada Pasal 9 ayat (2) PER-24/2021, disebutkan, SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik melalui aplikasi. Penandatanganan tersebut dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang dimaksud.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4), Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang belum memiliki atau sudah memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP dengan masa berlaku yang telah berakhir, diimbau untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian hingga saat ini aturan turunan terkait sertifikat elektronik tahun 2023 belum ada. Melalui akun media sosial resminya, DJP meminta para Wajib Pajak untuk menunggu penerbitan aturan teknis mengenai sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2021 yang menegaskan bahwa sertifikat elektronik versi PMK 147/2017 hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *