in ,

Apa itu Surat Keterangan Fiskal?

apa itu surat keterangan fiskal
FOTO : IST

Apa itu Surat Keterangan Fiskal?

Dalam kondisi tertentu seperti dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, seringkali disebutkan adanya persyaratan bahwa calon penyedia barang/jasa harus memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Untuk keperluan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan data pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak tertentu (peserta tender).

Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk Masa dan Tahun Pajak tertentu. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi Pemerintah.

Baca Juga  KPP Badora Gandeng Komdigi Tingkatkan Pengawasan PPN PMSE

Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal 

Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKF kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKF Wajib memenuhi persyaratan:

1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

2. Mengisi formulir permohonan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan:

a. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;

b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan;

Baca Juga  DJP Kirimkan 387 Ribu SP2DK dengan nilai Rp21,18 T Sepanjang 2023 

c. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, maupun pemberian hak baru.

Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak 

1. Menerima permohonan untuk memperoleh SKF dari Wajib Pajak;

2. Melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak;

3. Bila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;

Baca Juga  “Core Tax” Hadapi Banyak Kendala, APINDO Imbau Pengusaha Jangan Nakal

4. Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib menerbitkan SKF apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan kelengkap.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *