in ,

Pemeriksaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pemeriksaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
FOTO : IST

Pemeriksaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan UU perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan peraturan mengenai Standar Pemeriksaan Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menjamin mutu kegiatan pemeriksaan.

Standar pemeriksaan digunakan untuk mengukur kualitas atau mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar Pemeriksaan terdiri dari standar umum pemeriksaan, standar pelaksaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan minimum untuk menjadi seorang Pemeriksa Pajak. Untuk menjelaskan satu per satu standar pelaksaan pemeriksaan, beriku ini diuraikan tahapan-tahapan pemeriksaan yang dimulai dari tahap perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan pemeriksaan.

Perencanaan Pemeriksaan

Berdasarkan Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang saksama. Salah satu bagian penting dalam persiapan pemeriksaan adalah penyususnan Rencana Pemeriksaan.

Renacan pemeriksaan merupakan rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh supervisor dan harus ditelaah, serta disetujui oleh Kepala Kantor. Rencana Pemeriksaan berisi tentang identitas wajib pajak,identitas tim pemeriksa pajak, dan uraian rencana pemeriksaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun rencana pemeriksaan antara lain:

1. Pemeriksa pajak wajib menyusun rencana pemeriksaan.

2. Rencana pemeriksaan harus disusun oleh supervisor secara cermat berdasarkan pertimbangan professional.

3.  Rencana pemeriksaan harus disusun sebelum  Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan.

4. Rencana Pemeriksaan disusun setelah mempelajari dan menganalisis data wajib pajak yang tersedia. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam Kerta Kerja Pemeriksaan (KPP) sebagai pendukung Rencana Pemeriksaan.

5. Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) maupun pemeriksaan satu (single tax) atau beberapa jenis pajak (any taxes).

Baca Juga  London Pertimbangkan Pajak Wisatawan, Harga Kamar Hotel Diprediksi Melonjak

6. Rencana pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan wajib pajak domisili maupun pemeriksaan wajib pajak lokasi.

7. Rencana pemeriksaan dapat diperbaiki atau diubah oleh supervisor setelah SP2 diterbitkan apabila Pemeriksa Pajak menemukan kondisi yang berbeda antara Rencana Pemeriksaan dengan pelaksaan pemeriksaan.

8. Perubahan Rencana Pemeriksaan tetap harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.

9. Rencana pemeriksaan dan perubahan rencana pemeriksaan harus ditelaah dan mendapat persetujuan Kepala Kantor.

Supervisor menyusun KPP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT atau turunannya yang akan diperiksa dan perlu dilakukan pengujian. KPP Identifikasi Masala merupakan KKP Pendukung dari Rencana Pemeriksaan. Dalam menyusun KKP Identifikasi Masalah terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Dalam menyusun KKP Perbandingan Data Keuangan Wajib Pajak, minimal menggunakan data keuangan 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai dengan data yang tersedia. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, maka menggunakan Neraca Komparatif dan Laba Rugi Komersial Komparatif dana tau SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Komparatif. Sebaliknya, bagi wajib pajak menyelenggarakan pencatatan, data keuangan yang digunakan adalah harta dan kewajiban komparatif dan peredaran bruto komparatif dana tau SPT Tahunan Orang Pribadi Komparatif.

2. Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi dari profil wajib pajak yang telah disusun oleh Account Representative

3. Pemeriksaan harus mempertimbangakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya dana tau

4. Pemeriksaan harus mempertimbangkan data lain yang relecan yang meliputi alat keterangan, analisis risiko, hasil analisis, dan pengembangan IDLP dana tau informasi intern dan ekstern yang tersedia.

Penyusunan KKP Indentifikasi Masalah dapat dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

1. Melakukan analisis rasio data keuangan yang terkait dengan pos-pos SPT

2. Melakukan analisis trend dan benchmark dengan industry atau perusahaan sejenis

3. Melakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya dan/atau

4. Melakukan analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat oleh Account Representative, hasil analisis dan pengembangan IDLP, dan informasi intern dan ekstern yang tersedia.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi, Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Edukasi “Core Tax” untuk Konsultan Pajak

Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, supervisor kemudian menyusun Usulan Rencana Pemeriksaan yang berisi:

1. Kriteria pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan Khusus;

2. Jenis pemeriksaan. Berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak maupun dikantor Direktorat Jenderal Pajak. pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak disebut Pemeriksaan Lapangan; sedangkan pemeriksaan yang dilakukan di kantor disebut Pemeriksaan Kantor.

3. Ruang lingkup pemeriksaan. Cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksaan dalam mencakup seluruh jenis pajak (all taxes), beberapa jenis pajak (any taxes) atau single tax.

4. Identifikasi maslaah yang memuat resume dari KKP Identifikasi Masalah yang di dalamnya menyebutkan pos-pos yang akan diperiksa (significant area).

5. Tanggal selesai pemeriksaan. Tanggal batas akhir penyelesaian pemeriksaan yaitu tanggal LHP, yang harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

6. Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

7. Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan apabila diperlukan

8. Sarana pendukung yang diperlukan dalam pemeriksaan misalnya software audit tools dan lain-lain.

9. Pos-pos SPT yang akan diperiksa.

Pelaksaan Pemeriksaan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan meliputi Standar Umum Pemeriksaan, Standar Pelaksaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan hasil Pemeriksaan. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksan Pajak. Terdapat Sembilan (9) aspek pokok dalam Standar Pelaksaan Pemeriksaan, yaitu:

1. Pelaksaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Persiapan Pemeriksaan meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyisin Rencana Pemeriksaan (audit plan) dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang saksama.

Baca Juga  Importir Wajib Pahami! Biaya yang Tidak Masuk dalam Penghitungan Nilai Pabean

2. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

3. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak.

5. Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahilian tertentu.

6. Dalam hal tertentu, pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksan dari instansi lain.

7. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak dana tau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.

9. Pelaksaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Pelaporan Pemeriksaan

Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan. Prinsip-prinsip dalam penyusunan LHP, antara lain:

1. Ringkas dan jelas serta memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-udangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.

2. Sekurang-kurangnya memuat:

a. Penugasan pemeriksaan

b. Identitas wajin pajak

c. Pembukuan atau pencatatan wajib pajak

d.Pemenuhian kewajiban perpajakan

e, Data/infoermasi yang tersedia

f. Buku dan dokumen yang dipinjam

g. Materi yang diperiksa

h. Uraian hasil pemeriksan

i. Ikhtisar hasil pemeriksan

j. Penghitungan pajak terutang dan

k. Simpulan dan usul pemeriksaan pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *