in ,

Metode Pemeriksaan untuk Pemeriksaan WPOP

Metode Pemeriksaan untuk Pemeriksaan WPOP
FOTO : IST

Metode Pemeriksaan untuk Pemeriksaan WPOP – Metode pemeriksaan sendiri adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap bukuu, catatan, dan document, serta data, informasi dan keterangan lain. Metode pemeriksaan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu metode pemeriksaan langsung dan metode pemeriksaan tidak langsung.

Metode pemeriksaan langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang langsung dibandingkan dengan laporan keuangan dan buku catatan, serta dokumen pendudkung. Pelaksanaan pemeriksaan dengan metode ini dilakukan sesuai dengan program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan laba rugi yang menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT.

Sementara Metode Pemeriksaan Tidak Langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu. Hasil penghitungan menggunakan metode ini merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yang valid dan abash untuk membuktikan ketidakbenaran tersebut. Metode ini dapat dipakai apabila pada saat melakukan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi, pemeriksa hanya mendapatkan bukti berupa catatan kas dan bank, tetapi tidak lengkap dan tidak dapat diandalkan. Dengan demikian pemeriksan dapat menggunakan metode tidak langsung, misalny, dengan pendekatan penghitungan biaya hidup.

Dalam menggunakan metode tidak langsung, pemeriksa harus mendapatkan bukti pemeriksaan yang kompeten dan memadai untuk mendukung penghitungan biaya hidup tersebut. Bukti pemeriksaan ini dapat diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara, atau teknis-teknik lainnya. Contoh lainnya, ketika pemeriksa menggunakan pendekatan transaksi tunai dan bank, maka pemeriksa harus memperoleh bukti pemeriksaan yang kompeten dan memadai berupa rekening bank dana tau buku kas, baik yang diperoleh dari Wajib Pajak maupun dari pihak bank. Bukti pemeriksaan tersebut dapat diperoleh dengan menggunakan tekni pemeriksaan permintaan keterangan dan/atau bukti.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Dalam rangka pemeriksaan Wajibn Pajak Orang Pribadi, terdapat beberapa Metode Pemeriksaan Tidak Langsung yang dapat diterapkan antara lain:

a. Metode Transaksai Tunai

Dalam pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, semua penghasilan dicatat di sisi debit dan pengeluaran dicatat di sisi kredit, termasuk penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila jumlah pada sisi pengeluaran melebih jumlah pada sisi penghasilan, selisih merupakan penghasilan bruto Wajib Pajak yang perlu dipastikan, apakah penghasilan tersebut telah dilaporkan atau tidak.

Namun, apabila jumlah pada sisi penghasilan melebih jumlah pada sisi pengeluarab, diperlukan keyakinan yang lebih mendalam karena ada kemungkinan Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh penghasilannya. Contoh penerimaan dan pengeluaran Wajib Pajak yaitu sebagai berikut:

1. Debit: Kas/bank pada awal tahun

Kredit: Biaya-biaya usaha (tidak termasuk biaya penyusutan dan/atau amortisasi)

2. Debit: Penerimaan bruto (SPT) termasuk upah bruto* (sebelum dipotong PPh Pasal 21)

Kredit: Biaya sewa (tidak termasuk sewa dibayar di muka)

3. Debit: Sewa yang diterima (bruto)* dan penghasilan-penghasilan lain-lain

Kredit: Biaya bunga (tidak termasuk bunga dibayar dimuka)

4. Debit: Bunga yang diterima dan dividen (bruto)*

Kredit: Biaya-biaya keperluan pribadi

5. Debit: Penerimaan pinjaman

Kredit: Pembelian aktiva, Pelunasan Pinjaman, dan Kas/Bank pada akhir tahun.

*perlu dipastikan apabila wajib pajak mencatat dalam jumlah neto

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

b. Metode Transaksi Bank

Metode ini digunakan oleh Wajib Pajak yang dalam penerimaan dari usaha maupun di luar usaha disimpan di dalam bank. Pemeriksa hanya menjumlahkan sisi kredit di rekening bank karena sisi kredit dianggap sebagai gambaran atas penerimaan dari usaha wajib pajak/setoran tabungan wajib pajak.

c. Metode Sumber Dan Penggunaan Dana

Metode pemeriksaan tidak langsung ini menggunakan pendekatan sumber uang yang diperoleh atas pembelian aktiva atau pengeluaran lainnya dalam meguji kepatuhan wajib pajak. jika penggunaan dana lebih besar daripada sumber-sumber dana berarti ada sejumlah penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

Pendekatan sumber dan penggunaan dana sebaiknya digunakan dalam kondisi apabila terdapat data sumber pendaan dari kegaitan usaha wajib pajak, baik internal maupun eksternal dan/atau penggunaan dana wajib pajak baik untuk kegiatan operasional maupun penambahan harta.

d. Metode Pertambahan Kekayaan Bersih

Kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi. Dalam melakukan oemeriksaan dengan menggunakan metode ini, utnuk menghitung penghasilan wajib pajak yang akan digunakan sebagai objek pajak, pertama pemeriksa dapat menghitung selisih antara kekayaan bersih Wajib Pajak awal dan akhir tahun yang bersangkutan. Jika kekayaan bersih akhir tahun lebih besar dibandingkan dengan kekayaan bersih awal tahun, berarti pada tahun bersangkutan terdapat pertambahan kekayaan bersih. Pertambahan kekayaan bersih tersebut kemudian dijumlahkan dengan biaya hidupm maka didapatlah jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun yang bersangkutan.

e. Pendekatan Satuan Dan/Atau Volume

Pendekatan ini cocok digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha manufaktur atau memproses bahan baku menjadi bahan setengan jadi atau barang jadi. Namun, pendekatan ini juga efektif diterapkan pada kasus Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai dokter atau pengacara yang penghasilannya dihitung berdasarkan suatu satuan waktu.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Pendekatan ini merupakan salah satu cara untuk menetukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto Wajib Pajak atau Pos SPT lainnya dengan menerpakan harga atau jumlah laa terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak. datuan adalah segala sesuatu yang memebrikan petunjuk besarnya volume sebuah usaha Wajib Pajak. pendektan ini digunakan untuk menguji dan menghitung kembali pos-pos SPT yang terkait dengan penghitungan kuantitas. Metode pemeriksaan ini sangat tepat digunakan apabila jenis barang dan/atau jasa yang dikelola oleh Wajib Pajak terbatas dan harga relative stabil sepanjang tahun atau terstandarisasi/ditetapkan pada suatu harga tertentu.

f. Pendekatan Biaya Hidup

Dalam metode ini, pemeriksan menguji kepatuhan wajib pajak dengan membandingkan biaya hidhup dengan penghasilannya. Biaya hidup merupakan seluruh pengeluaran Wajib Pajak yang tidak termasuk dengan pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Apabila wajib pajak tidak memilik utang, maka penghasilan wajib pajak minimal sam adengan biaya hidup yang dikeluarkan. Penghasilan bruto merupakan titik impas (break-even point) bagi wajib pajak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa adanya penambahan harta kekayaannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *