in ,

Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Insentif Pajak Kendaraan Listrik
FOTO: IST

Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Perkembangan teknologi yang tak henti – hentinya selalu menghadirkan inovasi baru dalam berbagai lini kehidupan. Penggunaan energi yang tak henti – hentinya pula, menimbulkan peluang terjadinya kelangkaan dan kehabisan energi di bumi ini. Karena itu, berbagai negara di dunia berlomba – lomba mencari sumber energi terbarukan. Pemerintah memberikan insentif pajak kendaraan listrik.

Salah satu wujudnya adalah pembuatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai berbahan nikel ataupun sumber daya terbarukan lainnya. KBL menjadi terobosan inovatif ramah lingkungan dan menjadi alternatif kendaraan di tengah semakin langkanya Bahan Bakar Motor (BBM) yang berasal dari fosil.

Nah, demi mengakselerasikan penerapan dan penyebaran KBL di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. Salah satu prasarana tersebut adalah penerapan kebijakan insentif fiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Pada pasal 19 Perpres tersebut, disebutkan beberapa insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah pusat maupun daerah terhadap KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Yang pertama adalah insentif bea masuk atas import KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Insentif bea masuk ini tentu meringankan biaya yang ditanggung konsumen untuk membeli KBL Berbasis Baterai, karena bea masuk merupakan komponen biaya perolehan impor yang tarifnya tidak sedikit.

Yang kedua adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM merupakan salah satu biaya terbesar yang dikeluarkan konsumen saat membeli kendaraan bermotor. Apalagi semakin besar kapasitas mesin dan semakin mahal kendaraan, PPnBM yang dibayarkan akan semakin besar.

Bila mengimpor suatu barang mewah, biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dapat menjadi 2 kali lipat dari biaya dasar suatu barang tersebut. Karena itu, insentif ini sangat bermanfaat, apalagi harga KBL Berbasis Baterai yang pada dasarnya memang lebih mahal daripada kendaraan bermotor konvensional.

Yang ketiga adalah insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Untuk insentif ini sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Pada pasal 7 UU tersebut, disebutkan bahwa atas kepemilikan kendaraan berupa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan atas kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lebih lanjut, pada pasal 12 UU tersebut disebutkan pula bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan atas kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sehingga, Anda yang memiliki KBL Berbasis Baterai tak perlu membayar BBNKB saat memperoleh kendaraan, dan tak perlu membayar PKB setiap tahunnya. Namun ketentuan ini baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD, yakni mulai 2025.

Sebelum ketentuan pembebasan PKB dan BBNKB tersebut mulai berlaku, maka ketentuan yang dipakai adalah Permendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 10 dan pasal 11 peraturan tersebut, diatur bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik hanya dikenakan sebesar 10% dari tarif normalnya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Contohnya apabila seharusnya sebuah mobil listrik memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp450.000.000 dengan tarif PKB di daerah tersebut adalah 2%, maka seharusnya PKB yang wajib dibayarkan adalah Rp9.000.000. Namun karena adanya insentif dari pemerintah, PKB yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp900.000.

Insentif ini tentu sangat bermanfaat karena dapat mengurangi beban setiap tahun yang harus dibayarkan pemilik kendaraan listrik, dan menjadi pertimbangan baik saat ingin membeli kendaraan listrik.

Kemudian selain tiga insentif diatas, ada juga berbagai insentif fiskal terkait dengan KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Diantaranya adalah:

  • Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
  • Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
  • Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
  • Insentif pembuatan peralatan SPKLU;
  • Insentif pembiayaan ekspor;
  • Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
  • Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
  • Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
  • Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
  • Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan
  • Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Berbagai insentif fiskal yang diatur diatas menunjukkan komitmen pemerintah untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan berbasis energi terbarukan. Insentif fiskal ini juga menunjukkan fungsi pajak sebagai regulerend atau mengatur tatanan sosial dan perekonomian di masyarakat.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nasionalisme, sudah selayaknya kita turut mendukung dan berpartisipasi dalam program ini.

Pemerintah perlahan – lahan mulai mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk kebutuhan operasional KBL Berbasis Baterai di Indonesia, termasuk peraturan – peraturan teknis yang mengatur. Dengan adanya berbagai insentif, termasuk insentif fiskal, pembelian KBL Berbasis Baterai harus menjadi pertimbangan kita kedepannya.

Hal ini demi menghadapi berkurangnya ketersediaan BBM fosil yang semakin hari semakin langka dan semakin mahal. Bila ingin negara kita maju, mulailah beralih ke energi terbarukan dan patuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *