Menu
in ,

Wamendag: Bursa Kripto Bakal Diresmikan di tahun 2021

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai, aset kripto sebagai komoditas memiliki potensi besar di Indonesia. Pasalnya, saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari atau jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pendirian bursa kripto dapat rampung dan bakal diresmikan pada kuartal II di tahun 2021 (April-Juni).

“Hebatnya omzetnya sepersepuluh dari omzet di BEI. Artinya, terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan.” Kata Jerry melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (10/5).

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency), tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia yang menetapkan, bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Kendati demikian, sambutan publik terhadap perdagangan kripto sangat besar.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu, kan, cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” kata Jerry.

Melihat perkembangan itu, pemerintah akan segera mengatur perdagangan aset kripto, misalnya rencana pendirian bursa kripto dan regulasi. Menurut Jerry, hal itu dilakukan karena agar menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan ini.

“Saat ini Kemendag melalui Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis asset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229,” jelasnya.

Kemudian, infrastruktur perdagangan yang jelas akan menjadi sarana bagi para investor agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan dan jasa keuangan.

“Artinya, uang dan segala asset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain. Semua belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain,” jelasnya.

Jerry memandang, aturan perdagangan aset kripto juga berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Artinya, komoditas ini dapat menghasilkan potensi penerimaan pajak yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Kalau ini terwujud, Indonesia adalah negara pertama yang mengatur perdagangan kripto,” tambah Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia ini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version