Menu
in ,

Tanggapan Peruri Terkait Uang Pecahan 1.0 yang Viral

Tanggapan Peruri Terkait Uang Pecahan 1.0 yang Viral

FOTO: Uang Spesimen

Pajak.com, Jakarta – Sebuah video yang menayangkan fisik uang pecahan 1.0 viral di media sosial Tik Tok. Video singkat tersebut diunggah oleh akun @PuspoTV. Video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan detail dari uang. Di satu sisi memperlihatkan gambar penari pendet dan ada tulisan “The Beauty of Indonesia”, sementara sisi lainnya terlihat gambar kapal pinisi dan kepulauan Indonesia.

Menanggapi video yang beredar itu, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun telah mengklarifikasi melalui akun resmi instagram Peruri. Peruri menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah spesimen dan tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

Housenotes (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” tulis Peruri yang dikutip Senin (10/5/2021).

Pelaksana Operasi Harian (POH) Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Peruri Evan Septantyo menyampaikan bahwa housenotes merupakan spesimen yang memuat seluruh fitur keamanan yang mampu dilakukan oleh Peruri,” kata Evan.

Erwin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI. Sedangkan, bank sentral tidak pernah mengeluarkan, menerbitkan, dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri.

Dikutip dari akun resmi Instagram Peruri, mata uang resmi Indonesia yakni Rupiah memiliki ciri-ciri khusus. Ciri-ciri Rupiah adalah memiliki gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; memiliki frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”; memiliki sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya. Selain itu, juga memiliki tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia; memiliki nomor seri pecahan dan memiliki teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”

Sebagai informasi, Peruri menerbitkan housenotes digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Beredarnya video itu juga membuat banyak warganet yang menyangka uang itu adalah bagian dari wacana redenominasi yang sebelumnya pernah digulirkan pemerintah. Hingga saat ini, wacana redenominasi yang bergulir sejak 2010 itu pembahasannya selalu berhenti di tengah jalan. Kementerian Keuangan memasukkan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Namun, dalam Prolegnas 2021, RUU Redenominasi ini  belum juga masuk dalam daftar pembahasan.

Bank Indonesia pun menampik jika spesimen yang viral itu bagian dari rencana redenominasi. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian rencana redenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang menjadi lebih kecil. Namun, hanya untuk menguji fitur pengaman.

Erwin menyayangkan spesimen tersebut seharusnya tidak jatuh ke tangan masyarakat umum. Dia menjelaskan bahwa video tersebut merupakan dalam rangka uji cetak di Perum Peruri. Sehingga, hanya dalam kepentingan internal Peruri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version