Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang hendak berinvestasi, hendaknya lebih berhati-hati. Pasalnya, jelang Idulfitri ini Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin alias investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
Seperti diketahui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/KDK.01/2016. Satgas ini digawangi oleh OJK; kementerian perdagangan, kementerian investasi; kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah; kementerian komunikasi dan informasi; kejaksaan; kepolisian.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah secara rutin melakukan pemblokiran atau penghentian operasional kepada penyelenggara investasi illegal. Masyarakat bisa mengetahui setiap perkembangannya melalui berita maupun situs resmi SWI (waspadainvestasi.ojk.go.id).
Namun, menurutnya, masih banyak masyarakat yang terjebak oleh investasi bodong hanya karena janji imbal hasil yang besar. Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan perusahaan investasi, terutama menjelang Idulfitri ini.
“Penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban. Menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR (tunjangan hari raya) sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.
SWI mengingatkan lagi agar masyarakat terlebih dahulu memahami legalitas atau izin dari perusahaan dari situs resmi OJK (www.ojk.go.id). Kini, sudah banyak kemudahan akses untuk mengetahui legalitas penyelenggara investasi.
Tongam mengungkapkan, pihaknya juga banyak menemukan entitas investasi yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari SWI. Padahal perizinan dirilis oleh OJK.
“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tegasnya.
Adapun 26 entitas ilegal yang diblokir oleh SWI per April 2021 adalah sebagai berikut :
1. Lucky Best Coin (LBC)
2. GBHub Chain
3. Raja Coin
4. PT Trijaya Tirto Marto
5. PT Tanam Uang Indonesia
6. PT Medussa Multi Business Center
7. Kitabisa Saling Jaga Sesama
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
10. Creative Trading System
11. Auto Trade Gold 4.0
12. Investasi Titip Dana Amanah
13. Magnipay – h5.Magnipay.com
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
15. PT Bintang Maha Wijaya
16. Trader Sukses Indonesia
17. Trader King Pro
18. Batu Vulkanik
19. XBIT (Mining Crypto)
20. The Likey
21. PT Dana Oil Konsorsium
22. Investasi Saham NSI
23. ARA Hunter
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
26. PT Saham Bibit.
Dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan itu di antaranya melakukan kegiatan investasi, yaitu 11 money game; 3 investasi cryptocurrency tanpa izin ; 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin ; 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin; 9 kegiatan lainnya.