in ,

SWI Rilis 26 Perusahaan Investasi Ilegal

14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara

15. PT Bintang Maha Wijaya

16. Trader Sukses Indonesia

17. Trader King Pro

18. Batu Vulkanik

19. XBIT (Mining Crypto)

20. The Likey

21. PT Dana Oil Konsorsium

22. Investasi Saham NSI

23. ARA Hunter

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks

26. PT Saham Bibit.

Dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan itu di antaranya melakukan kegiatan investasi, yaitu 11 money game; 3 investasi cryptocurrency tanpa izin ; 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin ; 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin; 9 kegiatan lainnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *