in ,

SWI Rilis 26 Perusahaan Investasi Ilegal

Tongam mengungkapkan, pihaknya juga banyak menemukan entitas investasi yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari SWI. Padahal perizinan dirilis oleh OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tegasnya.

Adapun 26 entitas ilegal yang diblokir oleh SWI per April 2021 adalah sebagai berikut :

1. Lucky Best Coin (LBC)

2. GBHub Chain

3. Raja Coin

4. PT Trijaya Tirto Marto

5. PT Tanam Uang Indonesia

6. PT Medussa Multi Business Center

7. Kitabisa Saling Jaga Sesama

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

9. Koperasi Tabung Haji Umroh

10. Creative Trading System

11. Auto Trade Gold 4.0

12. Investasi Titip Dana Amanah

13. Magnipay – h5.Magnipay.com

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *