in ,

Pelaku Industri Usulkan Pajak Transaksi Bitcoin

Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pembentukan bursa itu dilakukan guna melindungi pelaku usaha. Untuk diketahui, hingga saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency. Namun, Bappepti memutuskan hanya 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata  Sidharta.

Kepada Pajak.comDirektur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP belum menerima usulan itu. Namun, bagi DJP semua potensi perpajakan akan dioptimalkan dengan baik.

“Kami belum menerima itu (usulan pengenaan tarif pajak atas transaksi investasi bitcoin),” tegas Hestu, (18/4).

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal. Ia mengatakan, DJP belum memiliki pemetaan potensi maupun gambaran secara spesifik dari investasi yang tengah naik daun itu.

“Saya belum terinfo, belum ada pembahasan potensi,” kata Yon.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *