in ,

Otoritas Keuangan Peringatkan Risiko “Cryptocurrency”

Selain OJK, otoritas-otoritas keuangan dunia juga sebelumnya telah beberapa kali memberi peringatan mengenai risiko investasi cryptocurrency. Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen, menyampaikan kekhawatirannya terhadap mata uang kripto yang sering kali untuk transaksi keuangan gelap atau ilegal. Ia juga menyoroti inefisiensi daya atau konsumsi listrik yang diperlukan dalam proses menambang mata uang kripto. Yellen pun menyinggung volatilitas harga yang terjadi saat investasi mata uang kripto mengingat harga bitcoin dalam satu tahun terakhir meroket dan terus menembus rekor baru sejak mata uang digital tersebut diciptakan.

Selain Menkeu AS, Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) bahkan memberi peringatan yang cukup keras bagi para investor aset kripto. Gubernur ECB Christine Lagarde menyatakan, mata uang kripto merupakan aset yang sangat spekulatif. Menurut EBC, para investor aset kripto harus siap bila ternyata uang yang mereka investasikan di mata uang kripto hilang ketika terjadi fluktuasi harga.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Gubernur Bank Sentral Inggris (Bank of England/BOE) Andrew Bailey. Ia mengatakan, sebagai alat tukar atau transaksi, uang memiliki nilai intrinsik dan ekstrinsik. Sedangkan, mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik. Nilai intrinsik yakni nilai-nilai yang ada di uang itu sendiri, mulai dari nominal hingga bahan baku pembuatan. Sementara nilai ekstrinsik dapat dilihat dari hubungan uang tersebut dengan hal atau benda lain, seperti daya beli uang sebagai alat transaksi dan pembayaran, serta nilai tukar uang dengan mata uang asing.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *