in ,

Menilik Peluang GoTo Lakukan Dual Listing

BEI juga telah memfasilitasi pengembangan startup lokal untuk melakukan IPO, sebelum perusahaan itu untung. Harapannya, agar ekosistem bisnis digital dapat semakin bertumbuh.

“Sekarang aturan di pasar modal Indonesia tidak harus untung. Karena ada papan pengembangan, di mana diatur dalam waktu dua tahun sudah harus untung. Ada juga papan akselerasi, yang diperkirakan (perusahaan) dalam waktu enam tahun mendapatkan laba. Itu kesempatan dan langkah besar pasar modal di Indonesia,” jelas eks Komisaris Independen PT Indosat Tbk dan PT Telkom Tbk ini.

BEI pun memiliki kebijakan dual class of shares (DCS) dengan skema multiple voting shares (MVS). DCS adalah struktur permodalan saham kelas ganda yang melibatkan paling sedikit dua klasifikasi saham berbeda, sementara MVS merupakan jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap lembar sahamnya. Menurut Rudiantara, rangkaian kebijakan itu telah diterapkan di bursa saham global.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Salah satu contoh perusahaan yang tengah menjajaki dual listing adalah perusahaan ride-hailing asal Tiongkok, Didi Chuxing Technology Co. Perusahaan penyedia berbagai layanan mobilitas termasuk ride hailing atau taxi hailing ini mengajukan proposal kepada United States Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat untuk mencatatkan sahamnya di NYSE (New York Stock Exchange) atau Bursa Nasdaq.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *